Senin, 28 November 2011

Analisis Yuridis Asas Praduga Tak Bersalah Dalam KUHAP


Asas praduga tak bersalah “presumtion of inno- cent” mengandung arti bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau diperiksa di pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum memperoleh putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Asas Praduga Tak Bersalah merupakan salah satu asas yang terpenting didalam Hukum Pidana, dimana terdapat dalam  penjelasan umum butir 3 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 8 Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 Tahun 1970. 
Sebelum undang-undang tersebut diatas berlaku asas praduga tak bersalah dimuat di dalam UUD RIS 1949 pasal 14, UUDS 1950 pasal 14 dan kemudian UU No. 19/1964 (Undang-Undang Pokok Kehakiman) pasal 5.
Asas praduga tak bersalah mengandung arti bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau diperiksa di pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum memperoleh putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah mempunyai hukum yang tetap dan mengikat. Sebagai perwujudan asas praduga tak bersalah ialah bahwa seorang tersangka atau terdakwa tidak dapat dibebani kewajiban pembuktian, karena itu penyidik atau penuntut umumlah yang dibebani kewajiban untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
Asas praduga tak bersalah merupakan pedoman bagi para penegak-penegak hukum dalam setiap proses pemeriksaan tersangka. Yang menempatkan tersangka sebagai objek pemeriksaan.dalam setiap proses yang dilakukan harus kemudian berdasarkan sebuah etika yang dapat menempatkan pada posisi kemanusiaan ( tersangka ) dan tentunya moralitas penegak hukum. setiap manusia yang sehat secara rohani pasti memiliki sikap moral.
( bersambung )

Kamis, 24 November 2011

Negara Hukum


Konsep negara hukum adalah negara yang penyelenggara kekuasaan pemerintahannya yang berdasarkan hukum yang artinya kekuasaan negara itru didasarkan oleh hukum bukan atas kekuasaan belaka. Negara hukum menempatkan hukum sebagai sebagai hal tertinggi ( supreme ), sehingga ada istilah supremasi hukum. Konsep negara hukum diawali dengan adanya konstitusi dan konstitusionalisme. Konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa kekuasaan negara harus dibatasi serta hak-hak dasar rakyat dijamin dalam konstitusi negara.
Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah rechtstaat ( eropa Kontinental ) dan rule of law ( anglo saxon ). Konsep rechtstaat ( eropa Kontinental ) dan rule of law ( anglo saxon ) memiliki tujuan yang sama yaitu memberikan perlindungan atas hak-hak kebebasan sipil warga negara dari kemungkinan tindakan kesewenangan-kesewenangan negara.
Ide Negara Hukum, selain terkait dengan konsep ‘rechtsstaat’ dan ‘the rule of law’, juga berkaitan dengan konsep ‘nomocracy’ yang berasal dari perkataan ‘nomos’ dan ‘cratos’. Perkataan nomokrasi itu dapat dibandingkan dengan ‘demos’ dan ‘cratos’ atau ‘kratien’ dalam demokrasi. ‘Nomos’ berarti norma, sedangkan ‘cratos’ adalah kekuasaan. Yang dibayangkan sebagai factor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum. Karena itu, istilah nomokrasi itu berkaitan erat dengan ide kedaulatan hukum atau prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Dalam istilah Inggeris yang dikembangkan oleh A.V. Dicey, hal itu dapat dikaitkan dengan prinsip “rule of law” yang berkembang di Amerika Serikat menjadi jargon “the Rule of Law, and not of Man”. Yang sesungguhnya dianggap sebagai pemimpin adalah hukum itu sendiri, bukan orang. Dalam buku Plato berjudul “Nomoi” yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggeris dengan judul “The Laws”, jelas tergambar bagaimana ide nomokrasi itu sesungguhnya telah sejak lama dikembangkan dari zaman Yunani Kuno. Di zaman modern, konsep Negara Hukum di Eropah Kontinental dikembangkan antara lain oleh Immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl, Fichte, dan lain-lain dengan menggunakan istilah Jerman, yaitu “rechtsstaat’.  
Dari uraian singkat diatas terdapat 12 prinsip pokok negara hukum, yaitu: supremasi hukum, persamaan dalam hukum ( equality before of law ), asas legalitas ( due process of law ), pembatasan kekuasaan, organ-organ eksekutifg independen, peradilan bebas dan tidak memihak, peradilan tata usaha negara, peradilan tata negara ( Constitutional Court ), perlindungan HAM, bersifat demokrasi ( Democratische Rechtsstaat ), Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat), dan Transparansi dan Kontrol Sosial.
Dalam sistem konstitusi Negara kita, cita Negara Hukum itu menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perkembangan gagasan kenegaraan Indonesia sejak kemerdekaan. Meskipun dalam pasal-pasal UUD 1945 sebelum perubahan, ide Negara hukum itu tidak dirumuskan secara eksplisit, tetapi dalam Penjelasan ditegaskan bahwa Indonesia menganut ide ‘rechtsstaat’, bukan ‘machtsstaat’. Dalam Konstitusi RIS Tahun 1949, ide negara hukum itu bahkan tegas dicantumkan. Demikian pula dalam UUDS Tahun 1950, kembali rumusan bahwa Indonesia adalah negara hukum dicantumkan dengan tegas. Oleh karena itu, dalam Perubahan Ketiga tahun 2001 terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai ini kembali dicantumkan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Kiranya, cita negara hukum yang mengandung 12 ciri seperti uraian di atas itulah ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu sebaiknya kita pahami.

( Indonesia merupakan negara hukum yang berdasakan UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang mengatakan Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Dan juga tertapat dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV, pasal 33, Pasal 34 )

Negara Hukum di Indonesia yang bersumber dari UUD 1945 mengandung prinsip : norma hukum bersumber pada pancasila sebagai hukum dasar nasional, sistemnya adalah sistem konstitusi, kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi, prinsip persamaan kedudukan hukum dan pemerintahan, adanya organ pembentuk UU, sistem pemerintahan presidensil, adanya kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain, dan jaminan hak-hak asasi manusia.

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Melawan Narkoba Demi Masa Depan Bangsa


Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.[rujukan?] Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Penyalahgunaan Narkoba
Kebanyakan  zat dalam  narkoba sebenarnya digunakan untuk pengobatan dan  penefitian. Tetapi karena berbagai alasan - mulai dari keinginan untuk coba-coba, ikut trend/gaya, lambang status sosial, ingin melupakan persoalan, dll. - maka narkoba kemudian disalahgunakan. Penggunaan terus menerus dan berianjut akan menyebabkan ketergantungan atau dependensi, disebut juga kecanduan.
Tingkatan penyalahgunaan biasanya sebagai berikut:
  1. coba-coba
  2. senang-senang
  3. menggunakan pada saat atau keadaan tertentu
  4. penyalahgunaan
  5. ketergantungan
Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
  • Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD
  • Stimulan , efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
  • Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
  • Adiktif , Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja , heroin , putaw
  • Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian
Gejala-Gejala Pemakaian Narkoba Yang Berlebihan Berdasarkan Jenis Narkotika :
1. Opiat (heroin, morfin, ganja)
-   perasaan senang dan bahagia
-   acuh tak acuh (apati)
-   malas bergerak
-   mengantuk
-   rasa mual
-   bicara cadel
-   pupil mata mengecil (melebar jika overdosis)
-   gangguan perhatian/daya ingat
2. Ganja
-   rasa senang dan bahagia
-   santai dan lemah
-   acuh tak acuh
-   mata merah
-   nafsu makan meningkat
-   mulut kering
-   pengendalian diri kurang
-   sering menguap/ngantuk
-   kurang konsentrasi
-   depresi 
3. Amfetamin (shabu, ekstasi)
-   kewaspadaan meningkat
-   bergairah
-   rasa senang, bahagia
-   pupil mata melebar
-   denyut nadi dan tekanan darah meningkat
-   sukar tidur/ insomnia
-   hilang nafsu makan 
4. Kokain
-   denyut jantung cepat
-   agitasi psikomotor/gelisah
-   euforia/rasa gembira berlebihan
-   rasa harga diri meningkat
-   banyak bicara
-   kewaspadaan meningkat
-   kejang
-   pupil (manik mata) melebar
-   tekanan darah meningkat
-   berkeringat/rasa dingin
-   mual/muntah
-   mudah berkelahi
-   psikosis
-   perdarahan darah otak
-   penyumbatan pembuluh darah
-   nystagmus horisontal/mata bergerak tak terkendali
-   distonia (kekakuan otot leher) 
5. Alkohol
-   bicara cadel
-   jalan sempoyongan
-   wajah kemerahan
-   banyak bicara
-   mudah marah
-   gangguan pemusatan perhatian
-   nafas bau alkohol 
6. Benzodiazepin (pil nipam, BK, mogadon)
-   bicara cadel
-   jalan sempoyongan
-   wajah kemerahan
-   banyak bicara
-   mudah marah
-   gangguan pemusatan perhatian
Dampak penyalahgunaan Narkoba
Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.
Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.

Dampak Fisik:
1. Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
3. Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim
4. Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
5. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
6. Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
7. Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
8. Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
9. Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian.
 Dampak Psikis:
1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
2. Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
Dampak Sosial:
1. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
2. Merepotkan dan menjadi beban keluarga
3. Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll.
Bahaya bagi Remaja
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.
Apa yang masih bisa dilakukan?
Banyak yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat intervensi, yaitu
1. Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga.
2. Sekunder, pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake)antara 1 - 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 - 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
3. Tertier, yaitu upaya untuk merehabilitasi merekayang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.

Aturan Hukum :
1.      UU No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika
2.      UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pedoman Traktat SOIL SC Fak. Hukum UMI


Traktat adalah sebuah singkatan dari Traning dan Perekrutan Anggota, Traktat ini merupakan sebuah proses untuk mengenal SOIL SC melalui dua ( 2 ) tahapan proses yang antara lain Proses In door dan Proses Out door. Proses In door merupakan proses dimana pengenalan SOIL SC melalui penerimaan Materi-materi tentang Kemahasiswa, Keorganisasian, Hukum dan SOIL. Pada proses ini yang lebih ditekankan adalah proses pematangan intelektualisa dan keahlian dalam mengelolah organisasi sehingga menjadi anggota yang dapat bermamfaat bagi diri sendiri maupun bagi organisasi. Pada Proses Out door penekanannya adalah bagaimana calon anggota ini menjadi anggota yang Solid dan mampu bekerja sama dalam menjalankan visi dan misi roda organisasi ( SOIL SC ). Pada proses ini calon anggota diperkenalkan sebuah permainan atau games tentang tekhnik bagaimana menjadi team work yang solid.
Traktat ini merupakan sebuah grand desaind intelektual yang mempunyai cita untuk menciptakan mahasiswa yang berintelektual tinggi yang mampu merubah, membangun dan mendesain sebuah bangsa agar mampu bermamfaat bagi keutuhan bangsa.
Traktat itu sendiri baru hadir atau baru dimulai pada tahun 2005 setelah seluruh anggota pecetus SOIL SC telah matang dalam keilmuanya baik itu Kelimuan Hukum, Keorganisasian, Kemahasiswaan dan tentang SOIL SC itu sendiri.
Sejarah Singkat SOIL SC
SOIL SC adalah kepanjangan dari Solidarity Of Intelectual Law Study Club, dimana SOIL SC ini berdiri pada tanggal 16 Januari 2004. SOIL SC merupakan suatu kelompok belajar yang terdiri dari Mahasiswa Hukum UMI, namun tidak semua mahasiswa hukum UMI merupakan anggota SOIL SC.
Cikal bakal berdirinya SOIL SC berdasarkan kegelisahan beberapa Mahasiswa Hukum UMI pada waktu itu ( 2003 ) seperti saudara M. Salim Basmi, Agus toro, Reza sulrahman, Ervan, Kamariah sunusi, Rani, Ika, A.Aris Pratama dan beberapa mahasiswa Hukum UMI angkatan 2003, mereka melihat kondisi Fakultas Hukum UMI yang pada waktu itu banyak terjadi tindakan-tindakan premanisme, kelompok-kelompok, sukuisme sehingga terjadi sebuah perbedaan yang mengarah pada tindakan anarkisme. Beberapa Mahasiswa tersebut mempunyai tekat dan niatan untuk kemudian mengembalikan identitas asli sebagai seorang mahasiswa yang tentunya berintelektual, akademis, ilmuan dan beritika islami karena sesuai dengan cita UMI itu sendiri yaitu Muslim. Namun sungguh tidak mudah untuk kemudian mendirikan sebuah wadah intelektual pada waktu itu karena sebagai Mahasiswa semester awal banyak mendapatkan tekanan, intervensi, dan gangguan-gangguan dari beberapa kelompok mahasiswa yang tidak menginginkan berdirinya sebuah organisasi intelektual. Dengan tekad yang kuat dengan niatan yang kuat maka tahap demi tahap mulailah dirancang pembentukannya dengan melakukan pertemuan-pertemuan dengan mahasiswa seangkatannya ( 2003 ) dan beberapa mahasiswa senior yang masih ingin melihat dan merubah kondisi fakultas hukum UMI pada waktu itu.
Pertemuan pertama dilakukan didepan masjid umar bin hattab ( Masjid UMI ), kemudian sore harinya dilanjutkan didepan pinte gerbang ( II ) UMI tepatnya ditrotoar dengan agenda pembicaran atau gagasan pembentukan sebuah wadah intelektual, namun karena kurang kondusif dan karena waktu yang tidak memungkinkan untuk membahas di lokasi kampus selain kurang kondusif matahari juga telah tergantikan dengan bulan maka pertemuan ( malam ) selanjutkan di lanjutkan dikediaman saudara ervan.
Pertemuan demi pertemuan dilakukan namun belum ada kesepakatan tentang nama, dan beberapa hal yang urgen dalam organisasi tersebut. Dengan berlarutnya kondisi yang belum juga ada kesepakatan maka pertemuan-pertemuan di pending dengan waktu yang tidak bisa ditentukan. Sehingga tiba suatu masa dimana Mahasiswa semester awal diharuskan masuk dan mengikuti pesantren selama sebulan penuh (padang lampe).
Padang lampe inilah kemudian diadakan pertemuan-pertemuan selanjutnya, namun hanya diikuti oleh mahasiswa pria karena pada waktu itu mahasiswa pria ( ikhwan ) yang mendapatkan giliran pertama mengikuti program pencerahan qalbu. Mahasiswa itu antara lain M. Salim Basmin, Reza sulrahman, Agustoro, Ervan dll. Disinilah kemudian ada titik awal pencerahan cikal bakal akan terbentuknya wadah intelektual tersebut tapi belum ada namanya. Baru setelah selesainya program pencerahan qalbu diadakan pertemuan selanjutnya yang dihadiri mahasiswa pria ( ikhwan ) dan perempuan ( akhwad ) yang antara lain Wana, Kamariah sunusi, Nurhaerani Tahir, Fikayanti, Adhe Novita Idham, Ummi, Cherly, Ika, Rani, Ervan, Reza sulrahman, M.Salim Basmin, Agustoro, Hasbullah, Agustrianto dll, pertemuan ini bertempat dikediaman saudara ervan. Dalam pertemuan ini dibahaslah pembentukan organisasi secara formal mulai dari nama, aturan main dan hal-hal yang urgen mengenai organisasi dan Alhamdulillah dalam peretemuan ini akhirnya disepakati terbentuknya wadah intelektual namun dengan nama SOIL SC. Khusus dalam pemberian sebuah nama diadakan kompetisi yang semua berhak mengusulkan nama dengan alas an dan persentasenya, dan alhasil saudara ervan lah yang terpilih dalam pemberian nama wadah intelektual tersebuat ( SOIL ).
Dengan beberapa pertemuan barulah terbentuk SOIL SC. Setelah disepakatinya maka barulah kemudian dibuat sebuah aturan main ( AD/ART ), Logo dll. Stelah semuanya rampung maka diadakanlah sebuah pertemuan besar yang dihadiri seluruh mahasiswa angkatan 2003 pada waktu itu dimana nama pertemuan pada waktu itu adalah MUBES pertama SOIL SC dengan agenda pemilihan Ketua Umumnya dan pengurusnya. Mubes ini dilakukan di Aula Al Hijads (Fak. Hukum UMI). Dalam Mubes ini terjadi pertarungan yang sengit antara saudara M. Salim Basmin dan Saudara Mantra dan akhirnya dimenangkan saudara M. Salim Basmin sebagai Ketua Umum SOIL SC pertama dan Sauradara Mantra sebagai Mide Formatur ( anggota penyusun kepengurusan ).
Strukktur Kepengurusan Pertama :
Ketua Umum          : M. Salim Basmin
Sekretaris                : Hasbullah
Bendahara              : Kamariah Sunusi
Wakil Ketua I         : Mantra
Wakil Ketua II       : Reza sulrahman
Wakil Ketua III      : Agustrianto
Wakil Ketua IV      : Agustoro
Dengan tersusunnya struktur SOIL SC maka diadakanlah agenda-agenda perubahan yang sesuai dengan niatan terbentuknya wadah SOIL SC ini. Mulai dari pengsoilidan seluruh mahasiswa 2003, diskusi hukum, kajian keilmuan dll.
Proses Traktat secara In Door
Traktat merupakan singkatan dari Traning dan perekrutan anggota. Traktat merupakan sebuah traning bagi kawan-kawan Mahasiswa Hukum yang akan masuk dan bergabung dalam SOIL SC. Dalam Traktat ini akan dibahas beberapa materi yang tentunya untuk menambah wawasan, intelektualitas dibidang kelimuan Hukum, keorganisasian, Kemahasiswaan dan tentuanya tentang SOIL itu sendiri.
Materi Traktat itu antara lain:
1.      Metode Persidangan
2.      Retorika
3.      Urgensi dan Hakekat Organisasi
4.      Kemahasiswaan
5.      Materi Hukum ( terkini )
6.      KeSOILan ( atribut dan kesekretariatan )

1.        METODE PERSIDANGAN
Secara Etimolgi metode adalah Metode berasal dari Bahasa Yunani “Methodos’’ yang berarti cara atau jalan yang ditempuh. Sehubungan dengan upaya ilmiah,maka metode menyangkut masalah cara kerja untuk dapat memahami objek yang menjadi sasaran ilmu yang bersangkutan. Fungsi metode berarti sebagai alat untuk mencapai tujuan. Sedangkan persidangan yang kata dasarnya dari Sidang adalah sebuah media diskusi yang melibatkan lebih dari dua ( 2 ) orang dengan materi pembahasan yang telah disepakati bersama. Jadi Metode Persidangan adalah sebuah metode untuk mengatur menjalankan sebuah sidang sesuai dengan aturan-aturan aturan-aturannya.
Sidang terdiri yang antara lain Sidang Komisi, Sidang Pleno, Sidang Paripurna. Sidang Komisi adalah persidangan yang membahas dan membuat sebuah keputusan sementara dari peserta sidang komisi yang didelegasikan dan ditunjuk. Sidang Pleno adalah persidangan yang mengesahkan hasil keputusan sidang-sidang komisi atau hasil keputusan dari sidang pleno itu sendiri. Sidang Paripurna adalah persidangan yang dihadiri oleh seluruh peserta sidang, untuk memutuskan kesepakatan bersama dari sidang sidang sebelumnya(misalnya hasil sidang pleno) , peserta sidang dalam hal ini tidak memiliki hak-hak yang dimilikinya.
Perlengkapan persidangan adalah sebuah instrument yang harus dipenuhi dalam persidangan, yang antara lain :
·         Peserta Sidang
1)      Peserta Penuh adalah peserta yang ditunjuk dan khusus didelegasikan untuk mengikuti jalanya persidangan dari awal sampai akhir persidangan. Peserta sidang penuh memiliki hak suara yaitu hak untuk menyampaikan pendapat dan sekaligus hak untuk dipilih dan memilih.
2)      Peserta Peninjau adalah peserta sidang yang hanya ditunjuk untuk didelegasikan segbagai pengamat sebagai undangan (tamu sidang). Peserta peninjau hanya memiliki hak bicara yaitu hak menyampaikan pendapat saja.
Kewajiban peserta sidang semuanya sama yaitu mengikuti jalannya persidangan dari awal sampai akhir dan sekaligus mematuhi tata tertib persidangan dengan menaati semua keputusan yang telah disepakati bersama.
·         Ruangan
Ada beberapa macam bentuk atau model ruangan untuk melaksanakan persidangan yaitu ruang yang berbentuk U ( tapal Kuda ), berbentuk persegi panjang, berbentuk meja bundar dan beberapa bentuk ruangan persidangan yang disesuaikan dengan kondisi.
·         Alat Tulis
·         Palu Sidang
·         Sterring committe adalah pengarah acara persidangan yang menyiapkan draf persidangan dan bertanggung jawab secara penuh pada setiap aktifitas persidangan dari awal sampai akhir. Steering Committee (SC) dalam hal ini hanya memiliki hak bicara saja, apabila diperlukan oleh pemimpin sidang berdasarkan kesepakatan seluruh peserta sidang/ konsultasi.
·         Bahan sidang atau draff bahan persidangan
·         Pemimpin sidang Atau lebih dikenal dengan istilah PRESIDIUM SIDANG
Istilah – istilah yang sering muncul dalam persidangan yang antara lain, yaitu :
·         Intrupsi adalah Penyela
1)      Intrupsi point of ORDER adalah Intrupsi yang bersifat menolak atau tidak sepakat terhadap pendapat ornag lain
2)      Intrupsi point of INFORMATION adalah Intrupsi yangbersifat memberi informasi atau tambahan terhadap pendapat orang lain yang masih berkaitan
3)      Intrupsi point of CLARIFICATION adalah Intrupsi yang bersifat mengklarifikasi atau memberi penjelasanulang(penjernihan pendapat) orang lain atau pendapat sendiriyag sudah berlalu atau masih berkaitan
4)      Intrupsi point of JUSTIVICATION adalah Intrupsi yang bersifat pembelaan atau pembenaran terhadap pendapat sendiriatau menganggap pendapatnya yang benar dan masih berhubungan dengan pendapat sebelumnya
·         Skorsing adalah penundaan sidang yang ditentukan jangka waktunya
·         Pending adalah penundaansidang yang tidak ditentukan jangka waktunya atau penundaan sidang dengan jangka waktu yang lama.
·         Voting adalah pemilihan berdasarkan suara terbanyak apabila keputusan tidak dihasilkan berdasarkan musyawarah mufakat.
·         Loobying adalah bentuk komunikasi diluar rapat pada saat terjadi penundaan rapat atau persidangan.
Pengaturan ketukan palu sidang yang dipegang oleh pemimpin sidang diantaranya adalah
1)        KETUKAN 1 X
Ketukan untuk pengesahan – pengesahan yang bersifat sementara >tidak ada dalam draft pengesahan
2)        KETUKAN 2 X
Ketukan untuk skorsing waktu, untuk istirahat breakbaik lama atau hanya sekedar menunggu waktu loobying, voting dll
3)        KETUKAN 3 X
Ketukan untuk pengesahan –pengesahan yang bersifat keseluruhan dan bakubiasanya dilakukan untuk pengesahan hasil sidang plenoparipurna atau untuk membuka atau menutup sebuah sidang.

2.        RETORIKA
3.        HUKUM
Materi Hukum yang lagi actual dan atau materi dasar mengenai ilmu hukum
4.        URGENSI DAN HAKEKAT ORGANISASI
Urgensi adalah keadaan mendesak. Sedemikian mendesaknya, sehingga kita tidak sempat memikirkan atau menganalisis apa yang terjadi atau apa yang akan kita lakukan untuk mengatasinya. Ilustrasinya adalah situasi tatkala kita ditodong sepucuk senjata. Pada keadaan seperti itu kita tidak dapat berpikir dengan jernih meski kita sadar bahwa kita mesti melakukan sesuatu untuk melawan dan bertahan hidup.
Sudah sejak lama kita bersentuhan yang namanya organisasi baik itu disadari maupun tidak disadari. Manusia pada dasar merupak makhluk social ( soon politicon ), oleh karenanya manusia tidak luput atau tdak dapat hidup tanpa bantuan dari orang lain. Bantuan orang lain ini dapat diterjemahkan dalam bentuk organisasi. Semisal ketikan manusia masih dalam kandungan seorang ibu maka sang ibu memeriksakan kesehatan janin dalam perutnya ke dokter atau rumah sakit dimana kita ketahui bahwa rumah sakit adalah bentuk dari organisasi, ketikan janin ini kemudian lahir dan mulai beradaptasi dengan lingkungannya maka janin ini kemudian tumbuh berkembang menjadi seorang anak kecil, remaja dan dewasa sampai akhirnya menjadi tua. Ketika anak ini kemudian membutuhkan sebuah pendidikan maka iya akan dapatkan disekolah, perguruan tinggi, inipun dinamakan sebuah organisasi, begitupun ketika iya telah menyelesaikan jenjang pendidikan maka iya akan membutuhkan sebuah pekerjaan semisal akan peberja pada sebuah perusahaan, perusahaan inipun dinamakan sebuah organisasi. Berdasarkan contoh di atas maka manusia tidak luput yang namanya organisasi.
·           Prolog Organisasi
Menurut Plato bahwa adanya keinginan manusia untuk bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Manusia tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa bantuan manusia lainnya. Aristoteles meneruskan pendapat dari plato yang mengatakan bahwa manusia harus berhubungan dengan manusia lainnya untuk memenuhi kebutuhannya itu dimulai dari keluarga, kemudian berkembang menjadi kelompok yang besar kemudian menjadi kelompok yang lebih besar (desa dan Negara ).
Secara sosial filosofis; Organisasi ada karena diadakan oleh manusia (individu dan kelompok). Dan mengapa diadakan dikarenakan. Sifat dan kodrat manusia sebagai mahluk social dan Sifat dan kodrat manusia sebagai mahluk social.
Organisasi adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya. Stephen P. Robbins menyatakan bahwa Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan. Sebuah organisasi dapat terbentuk karena dipengaruhi oleh beberapa aspek seperti penyatuan visi dan misi serta tujuan yang sama dengan perwujudan eksistensi sekelompok orang tersebut. Organisasi dianggap baik apabila diakui keberadaannya oleh sekitarnya ( masyarakat ) karena memberikan kontribusi, mamfaat dalam peningkatan masyarakat dan atau anggotanya sendiri melalui penggalian sumber dayanya. Orang-orang yang ada di dalam suatu organisasi mempunyai suatu keterkaitan yang terus menerus, dalam berorganisasi setiap individu dapat berinteraksi dengan semua struktur yang terkait baik itu secara langsung maupun secara tidak langsung kepada organisasi
·           Ciri-Ciri Organisasi
1.      Terdiri atas kumpulan orang dengan berbagai pola interaksi yang ditetapkan.
2.      Dikembangkan untuk mencapai tujuan
3.      Secara sadar dikoordinasi dan dengan sengaja disusun
4.      Instrumen yang mempunyai batasan yang secara relatif dapat diidentifikasi
5.      Pelimpahan Wewenang
 
·           Bentuk organisasi
1.      Organisasi Politik
2.      Organisasi Sosial
3.      Organisasi Mahasiswa
4.      Organisasi dalam bentuk Negara
5.      Organisasi Nirlaba
·           Sifat Organisasi
1.      Organisasi bersifat Provit
2.      Organisasi bersifat Nonprovit
·           Pelimpahan wewenang
Pelimpahan wewenang merupakan instrument yang penting dalam berorganisasi, kenapa demikian agar terjadi sebuah pemerataan tugas, tidak ada over wewenang dan agar dapat menjalankan fungsi dan peran setiap anggota/pengurus yang berada dalam sebuah organisasi.
·           Teori Organisasi
1.      Teori Organisasi Klasik ( Tradisional )
Teori ini biasa disebut dengan “teori tradisional” atau disebut juga “teori mesin”. Berkembang mulai 1800-an (abad 19).  Dalam teori ini organisasi digambarkan sebuah lembaga yang tersentralisasi dan tugas-tugasnnya terspesialisasi serta memberikan petunjuk mekanistik structural yang kaku tidak mengandung kreatifitas.Dikatakan teori mesin karena organisasi ini menganggab manusia bagaikan sebuah onderdil yang setiap saat bisa dipasang dan digonta-ganti sesuai kehendak pemimpin. Teori Organisasi klasik sepenuhnya menguraikan anatomi organisasi formal. Empat ( 4 ) unsur pokok yang selalu muncul dalam organisasi formal: Sistem kegiatan yang terkoordinasi, kelompok orang, kerja sama, kekuasaan dan kepemimpinan. Menurut penganut teori klasik suatu organisasi tergantung pada empat kondisi pokok: Kekuasaan, Saling melayani, Doktrin, Disiplin.
2.      Teori Neoklasik
Aliran yang berikutnya muncul adalah aliran Neoklasik disebut juga dengan “Teori Hubungan manusiawi”. Teori ini muncul akibat ketidakpuasan dengan teori klasik dan teori merupakan penyempurnaan teori klasik. Teori ini menekankan pada  “pentingnya aspek psikologis dan social karyawan sebagai individu ataupun kelompok kerja”. Munculnya teori neoklasik diawali dengan inspirasi percobaan yang dilakukan di Pabrik Howthorne tahun 1924 milik perusahaan Western Elektric di Cicero yang disponsori oleh Lembaga Riset Nasional Amerika. Percobaan yang dilakukan ELTON MAYO seorang riset dari Western Electric menyimpulkan bahwa pentingnya memperhatikan insentif upah dan Kondisi kerja karyawan dipandang sebagai factor penting peningkatan produktifitas.
Dalam pembagian kerja  Neoklasik memandang perlunya:
a.       Partisipasi
b.      Perluasan kerja
c.       Manajemen bottom_up

3.      Teori Modern
Teori ini muncul pada tahun 1950 sebagai akibat ketidakpuasan dua teori sebelumnya yaitu klasik dan neoklasik. Teori Modern sering disebut dengan teori “Analiasa Sistem” atau “Teori Terbuka” yang memadukan antara teori klasik dan neoklasik. Teori Organisasi Modern melihat bahwa semua unsur organisasi sebagai satu kesatuan  yang saling bergantung dan tidak bisa dipisahkan. Organisasi bukan system tertutup yang berkaitan dengan lingkungan yang stabil akan tetapi organisasi merupakan system terbuka yang berkaitan dengan lingkunngan dan apabila ingin survivel atau dapat bertahan hidup maka ia harus bisa beradaptasi dengan lingkungan.
·           Kegunaan Organisasi untuk mencapai tujuan
Adalah untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai oleh organisasi demi kepentingan bersama. Sebagai motivasi dan sebagai dasar pencapai tujuan dari organisasi. Namun sebelum penentuan tujuan organisasi terlebih dahulu menetapkan misi / maksud organisasi. Etzoini mengatakan bahwa suatu pernyataan tentang keadaan yang diinginkan dimana organisasi bermaksud untuk merealisasikannya. Merealisasikan sebuah organisasi yang ideal tentunya tak lepas dari sebuah masalah atau sebuah resiko, olehnya diperlukan sebuah cara atau tekhnik dalam pemecahannya yang anta lain, yaitu:
1.      Branstorming
Adalah sebuah metode untuk menghasilkan ide gagasan yang banyak mengenai topik tertentu secara kreatif dan efisien. Penyampain ide – ide melalui proses yang bebas dari penilaian dan kritik.
Prosesnya, yaitu :
·         Topik atau masalah dirumuskan dan tulis dengan jelas
·         Tiap anggota atau Tim memberikan idenya
·         Lakukan sampai semua ide telah habis
2.      Secara analitis dan kreatif
Adalah sebagai suatu proses penghilangan perbedaan atau ketidak-sesuaian yang terjadi antara hasil yang diperoleh dan hasil yang diinginkan (Hunsaker, 2005). Salah satu bagian dari proses pemecahan masalah adalah pengambilan keputusan (decision making), yang didefinisikan sebagai memilih solusi terbaik dari sejumlah alternatif yang tersedia (Hunsaker, 2005). Pengambilan keputusan yang tidak tepat, akan mempengaruhi kualitas hasil dari pemecahan masalah yang dilakukan.
Prosesnya, yaitu :
·         Definisikan Masalah
·         Buat alternative penyelesaian masalah
·         Evaluasi arternative-artenative penyelesain masalah
·         Terapkan solusi dan tindak lanjuti
3.      Penentuan Pengambilan keputusan
·         Tekhnik POACE adalah Planning, Organising, Actuality, Countrolling, dan Evaluasi.
·         Problem Solving
·         Analisis Swot adalah Strengths ( Kekuatan ), Weaknesses ( Kelemahan ), Opportunities (peluang), Threats ( ancaman ).
5.        KEMAHASISWAAN
Secara etimologi Mahsiswa terdiri dari dua kata, yaitu kata “maha” yang artinya “ter- atau segalanya” dan kata “siswa” yang artinya adalah “pelajar”. Jadi Mahasiswa adalah Pelajar tertinggi atau orang yang belajar di perguruan tinggi.
Secara terminologi Mahasiswa adalah seseorang yang terdaftar di perguruan tinggi entah itu negeri ataupun swasta dan mengikuti semester berjalan. Namun, dibalik semua itu selain mengurus urusan akademik yang menjadi tanggung jawab utama dari seorang  mahasiswa, mahasiswa juga memiliki fungsi serta peran-peran yang selalu menyertakan mahasiswa sebagai pelopor, penggerak, dan bahkan pengambil keputusan sehingga mahasiswa selalu menjadi bagian perjalanan sebuah bangsa.
Menurut Pakar pendidikan yang juga Guru Besar Ilmu Pendidikan Moral Universitas Negeri Semarang, Prof. Masrukhi menilai, saat ini banyak mahasiswa yang lebih berorientasi pada gaya hidup. "Sebenarnya, ada lima wajah mahasiswa yang nampak dalam realitas diri dan sosial, wajah pertama mahasiswa adalah idealis-konfrontatif, yang cenderung aktif menentang kemapanan, seperti melalui demonstrasi. Kedua, mahasiswa idealis-realistis, lebih kooperatif dalam perjuangan menentang kemapanan. Ketiga, kata dia, mahasiswa oportunis, yang cenderung mendukung pemerintah yang tengah berkuasa, kemudian keempat mahasiswa profesional, yakni mereka yang hanya berorientasi pada kuliah atau belajar. "Empat wajah mahasiswa ini ternyata hanya ada sekitar 10 persen, selebihnya adalah wajah kelima, yakni mahasiswa rekreatif yang berorientasi pada gaya hidup glamour dan bersenang-senang," katanya.
Mahasiswa ebagai insan akademis, pengabdi, pencipta harus kembali pada hakekatnya ketika melakukan sebuah pergerakan perubahan yaitu harus gerakannya ideologis dan mahasiswa harus menentukan orientasinya kedepan sehingga tidak keluar dari jalur atau koridor yang ideal.
Mahasiswa hari ini sebenarnya harus kembali disadarkan akan berbagai peran dan fungsinya. Salah satu yang harus dipahami bahwa mahasiswa adalah pusat dinamisasi gerakan suatu Negara. Hal lain yaitu mahasiswa sebagai agen perubahan dan control sosial dimana mahasiswa memiliki kemampuan dengan kemampuan intelektual, berpikir cerdas, serta sigap dalam berbagai kondisi memang seharusnya diharapkan untuk dapat memberikan perubahan yang signifikan paling tidak pada lingkungan kampus dan lingkungan yang berada didekatnya. Karena sering mahasiswa Ketika dihadapkan pada suatu realitas, maka mahasiswa cenderung reaksioner tanpa mempertimbangkan berbagai aspek yang sebenarnya terlebih dahulu diutamakan. Oleh karenanya dipandang perlu mengetahui secara seksama peran dan fungsi mahasiswa itu sendiri.
·           Ciri-ciri Mahasiswa
A.    Mahasiswa Hedonis
Adalah Mahasiswa yang hanya memikir hal-hal yang berhubungan dengan hura-hura atau kesenangan sesaat dengan melupakan tujuan awal untuk menuntut ilmu.
B.     Mahasiswa Apatis
Adalah Mahasiswa yang tidak memikirkan sama sekali atau bersifat acuh tak acuh atau bersifat cuek dengan akademisnya.
C.     Mahasiswa Akademis
Adalah Mahasiswa yang hanya memikirkan akademisnya atau pendidikan tanpa melihat kondisi realitas social yang ada.
D.    Mahasiswa Organisatoris
Adalah Mahasiswa yang begitu tertarik dan sibuk dalam kehidupan kelompok / organisasi sehingga melupakan bahkan meninggalkan peran sebagai akademis.
E.     Mahasiswa Idealis
Adalah Mahasiswa yang memiliki visi dan misi yang jelas dengan memadukan antara peran sebagai akademisi, Organissatori serta tidak melupakan keadaan atau kegelisaan masyarakat / lingkungan sekitar sehingga dapat bermamfaat bagi nusa bangsa.
·           Sifat Mahasiswa
A.    Agent of change / agen perubahan
B.     Social of control
Contoh Mahasiswa melakukan gerakan untuk mengingatkan pemerintah melalui aksi-aksi mahasiswa, baik aksi agitasi maupun aksi turun ke jalan. Peran ini menjadi alternatif pertama gerakan mahasiswa sebagai kontrol sosial yang memiliki dampak tak langsung dalam menyelesaikan permasalahan social. Peran kedua mahasiswa sebagai palu adalah alternatif berikutnya yang ditempuh ketika peran sebagai alarm tidak membuahkan solusi pasti. Pada tahap ini gerakan mahasiswa langsung berdampak pada perubahan sosial. Mahasiswa tidak lagi bersifat pasif, akan tetapi aktif dalam melakukan perubahan sosial. Peran mahasiswa dalam melakukan kontrol sosial mutlak diperlukan untuk mencegah adanya akumulasi kekuasaan di tubuh pemerintahan yang sedang berjalan.
C.    Moral of Course
Mahasiswa harus merevitalisasi gerakannya dalam mengawasi pemerintah. Melakukan aksi moral intelektual dalam memformat gerakan mahasiswa, menjaga idealisme tanpa melupakan realitas lingkungan, melakukan gerakan yang bersinergi dengan logika.
6.        Ke-SOIL-an
A.    Atribut
a)      Logo SOIL
b)      Bendera SOIL
c)      Baju SOIL
d)     Mars SOIL
e)      Stempel SOIL
B.     Kesekretariatan
a)      Persuratan yaitu Kop surat, Surat Keluar dan surat masuk,
b)      Tekhnik penulisan persuratan SOIL
c)      Tekhnik penulisan proposal
Proses Traktat secara Out door
Pada proses ini dilakukan dengan permainan-permainan atau games untuk meningkatkan kerjasama, tanggung jawab kelompok dan demi terjalin ikatan kesoilidan antar anggota.