Senin, 28 November 2011

Analisis Yuridis Asas Praduga Tak Bersalah Dalam KUHAP


Asas praduga tak bersalah “presumtion of inno- cent” mengandung arti bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau diperiksa di pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum memperoleh putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Asas Praduga Tak Bersalah merupakan salah satu asas yang terpenting didalam Hukum Pidana, dimana terdapat dalam  penjelasan umum butir 3 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 8 Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 Tahun 1970. 
Sebelum undang-undang tersebut diatas berlaku asas praduga tak bersalah dimuat di dalam UUD RIS 1949 pasal 14, UUDS 1950 pasal 14 dan kemudian UU No. 19/1964 (Undang-Undang Pokok Kehakiman) pasal 5.
Asas praduga tak bersalah mengandung arti bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau diperiksa di pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum memperoleh putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah mempunyai hukum yang tetap dan mengikat. Sebagai perwujudan asas praduga tak bersalah ialah bahwa seorang tersangka atau terdakwa tidak dapat dibebani kewajiban pembuktian, karena itu penyidik atau penuntut umumlah yang dibebani kewajiban untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
Asas praduga tak bersalah merupakan pedoman bagi para penegak-penegak hukum dalam setiap proses pemeriksaan tersangka. Yang menempatkan tersangka sebagai objek pemeriksaan.dalam setiap proses yang dilakukan harus kemudian berdasarkan sebuah etika yang dapat menempatkan pada posisi kemanusiaan ( tersangka ) dan tentunya moralitas penegak hukum. setiap manusia yang sehat secara rohani pasti memiliki sikap moral.
( bersambung )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar