Menurut Eugen Erlich dan Roscoe Pound. Hukum yang baik adalah Hukum yang sesuai dengan Hukum yang Hidup dimasyarakat atau sesuai dengan perasaan Hukum masyarakat. Hukum disini sebagai AlaT Pembaharuan Masyarakat “Law as a tool of social engineering”.
Menyangkut persolan itu Indonesia merupakan Negara Kepulauan yang memiliki berbagai macam jenis masyarakat "Suku Bangsa" dan budaya yang tentunya berbeda, persoalan yang kemudian muncul adalah persoalan penegakkan Hukum..?? menurut teori bahwa Hukum harus bersifat Universal berlaku bagi keseluruhan suku bangsa "Hukum Positif". Namun kenyataannya perlu sebuah pengkajian yang serius menyangkut itu karena suku bangsa yang Hidup Indonesia memiliki sebuah aturan tersendiri yang Hidup di masyarakat tersebut.Di sini terjadi pertentangan antara Hukum Positif dan Hukum yang berlaku di masyarakat..?? yang masih dipengaruh faktor sosiologis. Menurut Hans Kelsen dalam Teori Hukum Murni bahwa Hukum harus terlepas dari anasir-anasir atau faktor di luar Hukum.
Penegakkan Hukum di masyarakat masih sangat sulit di tegakkan secara ideal, masyarakat masih mengidap "penyakit" balas dendam atau penegakkan "Hukum" ala masyarakat yang sering kali meninggalkan Hukum yang berlaku yang secara tegas telah mengatur persoalan jenis Pidana dan aturan yang mengatur Pemidanaan.
Menyangkut persolan itu Indonesia merupakan Negara Kepulauan yang memiliki berbagai macam jenis masyarakat "Suku Bangsa" dan budaya yang tentunya berbeda, persoalan yang kemudian muncul adalah persoalan penegakkan Hukum..?? menurut teori bahwa Hukum harus bersifat Universal berlaku bagi keseluruhan suku bangsa "Hukum Positif". Namun kenyataannya perlu sebuah pengkajian yang serius menyangkut itu karena suku bangsa yang Hidup Indonesia memiliki sebuah aturan tersendiri yang Hidup di masyarakat tersebut.Di sini terjadi pertentangan antara Hukum Positif dan Hukum yang berlaku di masyarakat..?? yang masih dipengaruh faktor sosiologis. Menurut Hans Kelsen dalam Teori Hukum Murni bahwa Hukum harus terlepas dari anasir-anasir atau faktor di luar Hukum.
Penegakkan Hukum di masyarakat masih sangat sulit di tegakkan secara ideal, masyarakat masih mengidap "penyakit" balas dendam atau penegakkan "Hukum" ala masyarakat yang sering kali meninggalkan Hukum yang berlaku yang secara tegas telah mengatur persoalan jenis Pidana dan aturan yang mengatur Pemidanaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar