Jumat, 02 Desember 2011

Peran GN-PK


Gerakan nasional pemberantasan korupsi ( GNPK ) adalah gerakan nasional yang permanen sebagai wadah berhimpun segala lapisan masyarakat Indonesia yang berperan aktif mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, tanpa membedakan asal suku, ras, agama, dan keanggotaannya nonpartisan partai politik
Bahwa sesungguhnya sudah menjadi kenyataan kehidupan di setiap negara segala bentuk korupsi sangat merugikan masyarakat dan menyebabkan kerusakan moral yang sangat serius. Korupsi senantiasa berkembang pesat dalam kegelapan penyelenggara negara yang berbentuk totaliterisme, otoriterisme dan kediktatoran serta segala bentuk rezim yang membagi kekuasaannya kepada segelintir orang yang tidak bertanggung jawab.
Dan di negara Indonesia penyelenggaran negara memilki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Oleh sebab itu diperlukan persamaan visi, persepsi dan misi dari seluruh penyelenggara negara dan masyarakat sehingga sejalan dengan tuntutan hati nurani rakyat yang menghendaki terwujudnya penyelenggara negara yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, bertanggung jawab yang dilaksanakan secara efektif, efisien, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Bahwa peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan hak dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan murni dan konsekwen sebagaimana diatur dalam TAP MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yunto pasal 8 dan 9 UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yunto pasal 41 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi yang pelaksanaannya diatur oleh Peraturan Pemerintah RI No. 68 tahun 1999 tentang tata cara Pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara.
GN-PK mempunyai maksud dan tujuan untuk melaksanakan peran serta masyarakat dalam peneyelenggara negara sebagaimana diatur dalam pasal 8 dan 9 Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yunto pasal 41 Undang-Undang  No. 31 Tahun1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi yang pelaksanaannya diatur oleh Peraturan Pemerintah RI No. 68 tahun 1999 tentang tata cara Pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara.
Untuk mencapai maksud dan tujuan, GN-PK dapat bekerja sama dengan Badan-badan lain baik pemerintah maupun swasta termasuk badan asing yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama atau hampir sama dengan maksud dan tujuan GN-PK, serta melaksanakan kegiatan-kegiatan semisal Menyelenggarakan diklat khusus, seminar, loka karya, dialog interaktif, diskusi panel, kursus tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar