Pengurus Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Koordinator Provinsi mengundang warga negara Indonesia Khusus Warga Masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendaftarkan diri menjadi sukarelawan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Akademisi, Sarjana hukum atau sarjana di bidang lain, Mahasiswa ;
- Berusia minimal 22 (dua puluh dua) tahun dan maksimal 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar;
- Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
- Bersedia tidak mendapatkan gaji atau honor dari GN-PK ;
Pendaftaran mulai tanggal : .... /............/ 20.... s/d ... / ............/ 20...
Penyerahan berkas pendaftaran sukarelawan dapat diantar langsung atau dikirm melalui pos dengan melampirkan kelengkapan syarat-syarat sebagai berikut:
Penyerahan berkas pendaftaran sukarelawan dapat diantar langsung atau dikirm melalui pos dengan melampirkan kelengkapan syarat-syarat sebagai berikut:
- Formulir Keanggotaan GN-PK
- Biodata
- Fotokopi KTP / SIM yang masih berlaku;
- Pasfoto terbaru 4 ( Empat ) ukuran 4 x 6 ( berwarna );
- Fotokopi ijazah sarjana S1 / S2 yang telah dilegalisasi ;
- Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6000,- (enam ribu rupiah), yang memuat pernyataan :
- Bersedia mematuhi dan melaksanakan ketentuan organisasi GN-PK;
- Bersedia membantu tugas pengurus GN-PK Koordinator Provinsi Sulawesi Selatan, dalam melaksanakan tugas organisasi ;
- Bersedia mengikuti Pendidikan dan Pelatihan khusus tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diselenggarakan oleh GN-PK Koordinator Provinsi Sulawesi;
- Bersedia tidak mendapatkan honor dan/atau gaji dari GN-PK ;
PENGURUS KOORDINATOR PROVINSI GERAKAN NASIONAL PEMBERANTASAN KORUPSI ( GN-PK )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar